JAKARTA, TELSISIK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama), Jumat (26/1/2024).
Laporan itu dilayangkan Jarnas Gamki Gama perihal pose dua jari yang muncul dari mobil kepresidenan bernomor polisi ‘Indonesia 1’.
Peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi saat Jokowi dan istri, Iriana Jokowi, melakukan kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa, (23/1/2024) lalu.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan mengadukan Jokowi karena telah melanggar pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengacungkan pose dua jari dengan menggunakan fasilitas negara yang telah menguntungkan capres-cawapres tertentu.
“Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” terang Rapen.
