Baca Juga: Mahfud Siapkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi, Ganjar Sindir Pejabat Ikut Kampanye Alasan Kunker

Kendati begitu, dia meminta Jokowi mengambil cuti sebagaimana yang diatur di UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengambil cuti, kata Al Araf, merupakan keharusan bagi Jokowi, sehingga tidak memanfaatkan fasilitas negara dan memberikan contoh bagi pejabat negara lainnya yang ingin berkampanye.

“Para menteri kan kalau kampanye cuti, kepala daerah juga kalau kampanye cuti, (maka) Presiden harus cuti, bukan dengan cara asal tidak menggunakan fasilitas negara, oh enggak dong, itu jelas melanggar UU,” tegas Al Araf.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Al Araf mendesak Jokowi tidak memanfaatkan jabatan dan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye dan menghindari konflik kepentingan.