“Saya memaksa untuk cuti, ini soal etik karena untuk menghindari konflik kepentingan. Putranya (Gibran Rakabuming Raka) maju, dia Presiden kalau tidak cuti, ruwet dong. Kalau cuma tidak menggunakan fasilitas negara kan gampang, tapi berbahaya kalau dia tidak cuti,” tandasnya.
Kritikan terkait sikap ketidaknetralan Jokowi di Pilpres 2024 juga disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak dugaan pelanggaran netralitas oleh para pejabat negara.
“Kami mendesak Bawaslu tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara yang secara terbuka menguntungkan peserta Pemilu tertentu,” tegas Khoirunnisa alias Ninis, Rabu (24/1/2024).
Ninis juga mendesak Bawaslu menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu.
Ninis menilai pernyataan Jokowi hanya mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan.
