Sementara di Pasal 282 UU 17 Tahun 2017, sebut Ninis, tercantum larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Dalam konteks ini, jika ada tindakan Presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta Pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu,” jelasnya.
Perludem juga mendesak kepada seluruh pejabat negara atau aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah, yang mengarah kepada dukungan pada peserta Pemilu tertentu.
Menanggapi pernyataan dukungan Jokowi ke paslon tertentu, kubu Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menilai sebagai bentuk kepanikan. Timnas AMIN menegaskan bahwa pihaknya berpihak dan beraliansi kepada rakyat.
“Kami minta (rakyat) semuanya mukul kentongan untuk membangunkan kesadaran, menyelamatkan demokrasi, dan menyelamatkan Pemilu dari kecurangan,” ujar Asisten Pelatih Timnas AMIN, Jazilul Fawaid, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
