6. Negara untuk senantiasa hadir memberi rasa aman, perlindungan dan keadilan bagi masyarakat sehingga dapat memperkuat sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

7. Menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana.

8. Segenap pimpinan KAHMI di semua tingkatan untuk menjaga persatuan, meningkatkan kewaspadaan serta melakukan koordinasi secara cepat dengan struktur KAHMI dan aparat penegak hukum jika ditemukan kejadian atau aksi yang mengarah pada gangguan harmoni masyarakat. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha