Pertengahan September 2023, Komisi II DPR RI telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji KPU dan Bawaslu pada 2024 yang mencapai Rp 28,3 triliun dan Rp 11,6 triliun.

Sementara tukin yang diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Berikut rincian Tukin:

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000