JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol meski telah menutup penanaman modal untuk industri miras. 

Investasi pada perdagangan miras dibuka dengan persyaratan tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu mengubah beleid tentang investasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan tiga jenis usaha perdagangan miras tersebut masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan.

"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021, dikutip dari Cnnindonesia.com, Senin (7/6/2021).

Khusus untuk perdagangan miras, Kepala Negara mewajibkan investasi memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.