Pasal 6 ayat d Perpres 49/2021 berbunyi, "Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol."
Jokowi menandatangani regulasi baru itu pada 24 Mei 2021 lalu. Selanjutnya, Perpres 49/2021 diundangkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2021.
Pada aturan terdahulu, Perpres 10/2021, investasi pada perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Lampiran III Perpres 10/2021 mengatur bahwa jaringan distribusi dan tempat perdagangan miras tersebut dilakukan secara khusus.
Baca juga: Bagi Lulusan D3-S1, ada Lowongan Kerja dari PT ASDP Indonesia Ferry, Ini Syaratnya
Baca juga: Bersama Resmikan Patung Soekarno, Megawati dan Prabowo Makin Mesra
