Baca juga: Segera Dapatkan Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Cek Syaratnya di Sini
Sebagai informasi, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal pada Perpres 49/2021 adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
