Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal meliputi dua hal.

Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim