Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.

"Para anggota Kompolnas yang baru saja dilantik Presiden Jokowi hari ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," jelas Heru Budi Hartono.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin