JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

Berdasarkan salinan PP Nomor 78 tahun 2021 yang dilansir detikcom, Sabtu (21/8/2021), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.

PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal.

Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi: pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.