Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain.
Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e:
Yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
