Saldi Isra lantas menjawab, ketidakhadiran Anwar Usman bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena isu yang diputus berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres, di mana keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi diusulkan dalam Pilpres 2024. Diketahui, Anwar merupakan suami dari Idayati, adik kandung Presiden Jokowi, ayah Gibran.
Tiga perkara tersebut akhirnya diputuskan untuk ditolak. Namun, saat memutus dua perkara lain yang salah satunya berujung diputus inkonstitusional bersyarat, Anwar Usman hadir.
“Ketua (Anwar Usman, red) malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar ‘dikabulkan sebagian’. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima dengan penalaran yang wajar,” beber Arief.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Dari sembilan Hakim Konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
