Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua Hakim Konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK, Anwar Usman, hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
