“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujarnya.

Beberapa Hakim Konstitusi mengajukan dissenting opinion (berbeda pendapat) dalam putusan MK mengenai penentuan batas usia capres-cawapres. Salah satu hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah Saldi Isra.    

Saldi menyebut MK telah masuk jebakan politik usai mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang sesungguhnya bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang).

“Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions (pertanyaan politik, red). Yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah,” tegas Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia mengakui, MK sering memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi. Namun, MK tak memutus sendiri dan justru menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan keputusan.