“Dalam konteks aturan batas usia capres-cawapres, pembentuk undang-undang secara eksplisit juga telah menyampaikan keinginan yang serupa dengan para pemohon,” beber Saldi.
Dengan demikian, kata Saldi, perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi capres-cawapres tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme tinjaun legislatif (legislative review) yang dimohonkan oleh para pemohon. “Bukan justru melempar bola panas ini kepada Mahkamah,” tegasnya.
Saldi pun mengungkapkan sikapnya terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan.
