Arief merasakan adanya perubahan negatif dan keganjilan pada lima perkara yang ditangani MK terkait batas usia capres-cawapres. Keganjilan ini dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya.
“Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila,” tegas Arief saat membacakan dissenting opinion.
Keganjilan pertama, ungkap Arief, yakni soal penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda. Prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.
Kendati begitu, Arief mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK. Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.
“Dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri. Terlebih hal ini merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun menjadi Hakim Konstitusi dalam menangani perkara di MK,” ungkap Arief.
