JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Jokowi memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), direvisi.

Melansir cnnindonesia.com, Selasa (22/2/2022), perintah Presiden Jokowi tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Perintah itu disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT.

"Tadi Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ungkap Pratikno dalam tayangan YouTube, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).