Status mitra ini memberikan fleksibilitas dalam jam kerja dan penghasilan, tetapi pada saat yang sama, para mitra ini tidak mendapatkan hak-hak karyawan penuh seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan hari raya.

Jokowi tidak sendiri dalam mempermasalahkan status mitra ini. Beberapa negara sudah mulai melarang sistem ini dan memaksa perusahaan untuk mengakui pengemudi ojek online sebagai karyawan.

Telisikers, berikut adalah lima negara yang telah menghentikan sistem mitra dan mewajibkan pengemudi ojek online diakui sebagai karyawan dengan hak-hak yang setara:

1. Inggris

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa pengemudi Uber bukanlah pekerja independen, tetapi harus dianggap sebagai karyawan penuh. Putusan ini mewajibkan Uber memberikan hak-hak dasar kepada pengemudi, termasuk hak cuti dengan tanggungan dan upah minimum.