Walau begitu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan. Antara lain terkait peta jalan perdagangan karbon hingga pajak karbon.
Luhut memastikan pemerintah terus mengawal peraturan yang mengatur NDC, perdagangan karbon luar negeri, hingga peraturan soal pajak karbon.
“Berangkat dari hasil ratas (rapat terbatas, red) lalu, Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) penyelenggara NDC, dan Permen LHK perdagangan karbon luar negeri dan peraturan pajak karbon yang kami juga ingin kawal supaya ini jangan lari dari hasil keputusan ratas lalu,” jelas Luhut.
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan sistem integrasinya, menurut Luhut, terus disempurnakan. Tujuannya agar transparansi dapat terlaksana dengan baik. Dia mengatakan, penyelenggaraan bursa karbon Indonesia akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan teknologi blockchain.
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
