Instansi yang dimaksud yakni, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Dinas Tenaga Kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.

"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.

Dia pun meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi kepulangan pekerja migran Indonesia dalam jumlah besar.

Berdasarkan rekap data kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewas Saat Kerja-Kerja Penyidikan