Wiku juga mengingatkan, pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.

Pada intinya, seluruh pekerja migran yang kembali ke Indonesia harus menunjukkan surat negatif hasil tes swab PCR, melalukan tes swab PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya melakukan tes swab PCR pasca-karantina.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo menegaskan, keputusan politik negara terkait mudik lebaran tahun ini adalah dilarang. Menurutnya, aturan ini merupakan narasi tunggal yang harus dijalankan seluruh elemen masyarakat dan akan mendapat pengawasan ketat di lapangan.

“Narasi tunggal keputusan politik negara adalah dilarang mudik. Mohon kiranya tidak ada yang berbeda dengan (keputusan) kepala negara. COVID-19 ditularkan bukan oleh hewan tapi oleh manusia. Bagaimana memutus rantai penularan, yah dengan cara mengurangi mobilitas,” tegasnya, dilansir dari Cnnindonesia.com. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim