Perkara itu bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar dakwaan.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa turut mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Jokowi. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan yang berlaku. (C)
