“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” jelas Tanak.
Firli diketahui masih menggunakan kuasa hukum pribadi untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalaninya di Polda Metro Jaya maupun di praperadilan yang sudah diajukan di PN Jakarta Selatan.
“Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri. Jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk,” imbuh Tanak.
Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023). (A)
