Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali