Sebelumnya, pada berbagai pilkada, situasi serupa pernah terjadi. Menurut Jokowi, kotak kosong ini muncul karena berbagai faktor politik dan dinamika di daerah yang terkadang tidak memungkinkan adanya kompetisi yang sehat antarkandidat.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Ludes, Dianggarkan Lagi 2025?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Daerah-daerah itu akan dihadapkan pada pilihan bagi pemilih untuk memilih calon tunggal atau kotak kosong.

Empat puluh satu daerah ini tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa meski hanya ada satu calon, proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.