Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Polisi menangkap tiga warga Aceh karena membawa kabur enam warga Rohingya dari penampungan di eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).
Ketiga pelaku berinisial R (50) dan D (25) warga Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan enam warga Rohingya yang dibawa kabur bernama Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23), dan Ismail (18).
Baca Juga: Digeruduk Warganet, Instagram Jokowi Dipenuhi Kolom Komentar Tolak Rohingya dan UNHCR
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menjelaskan R dan D berperan sebagai sopir, sementara H menjemput warga Rohingya dan menerima uang.
“Mereka bertiga ini diperintah oleh pria yang berinisial K,” ujar Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).
