JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

"Pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait," ujar Yasonna dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Ia menuturkan, target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Baca juga: JNE Diboikot Hingga Tranding di Twitter, Ini Penyebabnya