2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari kerja dalam setahun akan dikenakan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
