Baca juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik 450 dan 900 VA hingga Maret 2021
Alasan kedua adalah karena kekerasan seksual terjadi bukan semata karena libido atau untuk kepuasan seksual.
Tetapi, kata Siti, terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas maupun menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam.
"Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual," katanya.
Siti mengatakan pengebirian akan mengubah manusia menjadi aseksual, mengubah identitas dan tidak ada jaminan kembali seperti sedia kala. Menurutnya, pengebirian melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
