Dia meminta agar negara lebih serius dan komprehensif dalam menangani kekerasan seksual. Menurut Siti, ada berbagai cara yang diungkap Siti, mulai dari pencegahan hingga pemberian sanksi melalui rehabilitasi khusus.

"Pertama pencegahan yang antara lain dengan pendidikan seksual, kedua perumusan tindak pidana kekerasan seksual yang tidak terbatas pada perkosaan dan pencabulan, ketiga penanganan korban yang ramah, keempat pemenuhan hak-hak korban, kelima pemberian sanksi berupa tindakan kepada pelaku kekerasan seksual melalui rehabilitasi khusus dalam bentuk konseling perubahan perilaku," jelasnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali