JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Dalam aturan tersebut, juga tercantum mengenai perlindungan bagi anak yang menjadi korban bencana non alam berupa epidemi seperti COVID-19.

Aturan yang diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 itu, berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.

"Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus," demikian bunyi penjelasan tersebut, dikutip dari Cnnindonesia, Jumat (20/8/2021).

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, tercantum bahwa pemerintah baik di level pusat, daerah, maupun lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak.