Di antaranya; anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIds; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi COVID-19.

Perlindungan khusus itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, di antaranya dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus hingga membebaskan biaya pendidikan, baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat.