Baca juga: Peringatan Serius BMKG Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Waspadai Potensi Banjir

Sementara terkait nasib area tambang yang sudah terlanjur diterbitkan izinnya, Karliansyah mengatakan hal ini akan diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga ada tadi pertanyaan tentang yang terlanjur. Jadi izin yang terlanjur ya. Itu di dalam Undang-undang Cipta Kerja justru yang harus kita selesaikan," ucap Karliansyah dikutip Kumparan.

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola pertambangan yang terbukti lalai. Mulai dari denda hingga pencabutan izin.

"Jadi formatnya itu ada bentuknya denda, kemudian juga administrasi yang pencabutan izin semacamnya. Jadi ada ada upaya pemulihan segala semacam di situ. Jadi ini yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutupnya. (C)