JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.
Dijelaskan dalam PP tersebut, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.
Presiden Jokowi dalam keterangan persnya menjelaskan, LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.
