Baca juga: Mendag: Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Terus Berlanjut
"Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi," terangnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
