Baca juga: Mendag: Tren Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Terus Berlanjut

"Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi," terangnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;