c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

"Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat (2).