JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah sudah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draft Keppres ini juga berisi tentang penunjukan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan, penunjukan Ketua KPK sementara langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Calon ketua ditunjuk dari empat pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini.

Aturan ini, menurut Ari, merujuk pada Pasal 33A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015.

“Bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Langsung dipilih dan ditetapkan, itu seperti yang diatur dalam koridor UU, (calon ketua) dari pimpinan KPK,” jelas Ari di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Mundur Sebagai Ketua KPK