Empat pimpinan KPK yang berpeluang sebagai calon pengganti Firli adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari menyebut keempat pimpinan KPK ini salah satu di antaranya akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Jokowi untuk menjadi Ketua KPK sementara.

“Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” jelas dia.

Ari memastikan bahwa Keppres tersebut segera diteken oleh Jokowi setelah pulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Ya (Keppres pemberhentian sementara Firli dan penetapan Ketua KPK sementara ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” ujar Ari.

Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mangajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat ini. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Firli terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Desember 2023.