Sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023), praperadilan yang diajukan Firli telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH. MH untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tersebut,” kata Djuyamto.

Buntut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), empat pimpinan KPK lainnya turut diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan. Termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar.

“Kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI. Mereka akan kami mintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.