“Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” tegasnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya akan memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima dengan penetapan tersangka. Dia merasa tekanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

“Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu tidak pernah diperlihatkan,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, Ade memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh SYL kepada Firli Bahuri. Dia menyebut pertemuan sekaligus penyerahan uang terjadi lebih dari satu kali. Namun, Ade belum bersedia menjelaskan pertemuan Firli dan SYL berlangsung.

“Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” imbuhnya.