Upaya penanganan kasus Firli terus dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polda Metro Jaya. Langkah terkini adalah mengirim surat permohonan ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal Firli ke luar negeri pada Jumat (24/11/2023).

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade.

Permohonan pencekalan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat ini sebagai upaya mempercepat proses penyidikan yang masih berlangsung.

Pascapenetapan Firli sebagai tersangka, suasana kerja di KPK berbeda dari biasanya. Seorang penyidik KPK menyampaikan, saat ini ada kegelisahan di kalangan pegawai bidang penindakan usai Firli menjadi tersangka tapi masih melaksanakan tugas seperti biasa di kantor.

Dia mengaku khawatir segala pekerjaan di bidang penindakan akan dinilai tidak berdasar hukum bila Firli turut andil.