JAKARTA, TELISIK.ID – Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023) malam.
Pemberhentian Firli dari jabatan Ketua KPK dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keppres pemberhentian Firli yang diteken Jokowi itu sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.
“Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Ari sebelumnya mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, Ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka. Salah satu dari empat pimpinan aktif KPK, kata dia, akan menggantikan posisi Firli.
Dari empat pimpinan aktif KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, pilihan Jokowi kemudian jatuh pada Nawawi. Dibanding tiga rekannya pimpinan aktif KPK, Nawawi jarang muncul di publik maupun saat konferensi pers.
