“Jadi, yang cocok (jadi Ketua KPK) dari empat orang itu, Pak Nawawi gitu. Gitu yang kira-kira gambaran Nawawi. Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi. Baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas, maupun dari sisi masyarakat,” ulas Boyamin.
Usai diberhentikan dari jabatan Ketua KPK, Firli kini fokus melakukan perlawanan kepada Polda Metro Jaya. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Permohonan praperadilan yang diajukan Firli telah teregister di PN Jakarta Selatan yakni perkara nomor: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Imelda Herawati.
Satu di antara sepuluh permohonan yang diajukan Firli yakni meminta hakim memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
“Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, red) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” demikian dikutip dari permohonan praperadilan Firli yang disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (24/11/2023).
