9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau, apabila hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menanggapi permohonan praperadilan Firli ke PN Jakarta Selatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tak mempermasalahkan dan menganggap hal itu sebagai hak dari Firli.
“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya penyidik profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
