Baca Juga: Aktivis Teatrikal Greenpeace Indonesia Heran Aksinya di Gedung KPK Berbuntut Panjang

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Polisi Masih Dapati Pengunjung

Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk pasar tradisional ini, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, juga diijinkan buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.