Sosok pengganti Jokowi akan ditentukan pada Pilpres 2024 yang digelar 14 Februari 2024. Sosok itu harus mendapat dukungan dari partai politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur capres harus diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali