JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengaku sudah melepas status WNI.

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.

"Tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono-red)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto, dilansir detikcom, Selasa (20/4/2021).

"Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI," sambungnya.

Shindy Paul Soerjomoelyono sendiri masih terus diburu Bareskrim Polri, meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.