JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang menyampaikan alasannya mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut, pernyataan itu berani disampaikan karena dirinya berada di luar wilayah Indonesia.
Sebab pengakuan Jozeph sebagai nabi ke-26 itu banyak mendapat kecaman. Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau saya di dalam (wilayah Indonesia) ngomong sudah diciduk. Di depan sudah intel nongkrongin, bagus intel, FPI nongkrongin, bagus intel palingan dicokok gini saja, kalau FPI dibakar rumahnya pak, itu kan fakta teman-teman yang dicokok Daud Ali, Saifudin Ibrahim banyak yang dimasukin,” kata Jozeph.
Jozeph menyampaikan, pengakuan sebagai nabi tidak ada larangan dalam undang-undang. Karena itu, dia menyebut setiap orang berhak mengaku sebagai nabi.
Baca juga: 17.387 Perusahaan Siap Ikuti Vaksinasi Gotong Royong
